Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bantuan Hukum Jatim 2026 Capai Rp6,8 Miliar, Prioritaskan Warga Miskin
ilustrasi dasar hukum (vecteezy.com/Titiwoot Weerawong)
  • Kemenkum Jatim mengalokasikan Rp6,8 miliar untuk bantuan hukum 2026, dengan 84 persen difokuskan pada pendampingan perkara di pengadilan bagi masyarakat miskin.
  • Anggaran disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dan diperkuat lewat posbankum di 8.494 desa serta kelurahan se-Jawa Timur.
  • Program ini menekankan integritas, kualitas layanan, serta perluasan jangkauan hingga pelosok melalui kolaborasi PBH dan paralegal dengan sistem pelaporan yang lebih ketat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur (Jatim) mengalokasikan anggaran Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Tahun Anggaran 2026. Dari total tersebut, 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar difokuskan untuk bantuan hukum litigasi atau pendampingan perkara di pengadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyatakan anggaran tersebut akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di berbagai daerah di Jatim.

“Nantinya bantuan sebanyak itu akan disalurkan oleh 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi,” ujar Haris, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, sekitar Rp1,1 miliar dialokasikan untuk program non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan. Layanan ini akan diperkuat melalui pemanfaatan pos bantuan hukum (posbankum) di 8.494 desa dan kelurahan se-Jatim.

Haris menegaskan, program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan. “Penandatanganan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar PBH tidak semata mengejar kuantitas perkara, tetapi juga menjaga kualitas layanan dan integritas dalam setiap pendampingan. “Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” kata Haris.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong perluasan jangkauan bantuan hukum hingga ke wilayah pelosok melalui kolaborasi PBH dan paralegal. Penguatan sistem pelaporan dan evaluasi berkala juga ditekankan guna mencegah tumpang tindih penanganan perkara dengan pemerintah daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo menambahkan, pihaknya berharap seluruh PBH dapat segera merealisasikan anggaran secara optimal. “Kami berharap dukungan seluruh PBH agar pelaksanaan program ini berjalan baik dan anggaran yang tersedia dapat segera dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.

Editorial Team