Malang, IDN Times - Demi mengelabui polisi dan masyarakat, MK (39) warga Kelurahan Gadang, Kelurahan Sukun, Kota Malang membangun peternakan ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ternyata bisnis sebenarnya yang ia jalani adalah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bangun Peternakan Ayam, Pria di Malang Ternyata Bisnis Narkoba

Intinya sih...
Polisi sebut pelaku membangun peternakan ayam untuk transaksi narkoba
Pelaku tidak bisa mengelak saat ditemukan sabu di dalam kandang ayam
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup
1. Polisi sebut pelaku membangun peternakan ayam untuk transaksi narkoba
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan jika modus pelaku dengan memanfaatkan peternakan ayam untuk mengelabui warga sekitar. Ternyata peternakan ini dimanfaatkan untuk melakukan transaksi narkoba.
Tapi masyarakat mulai mengendus kegiatan mencari di peternakan ayam tersebut. Masyarakat curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan. Apalagi kebanyakan tamu yang datang pada malam hari.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi memastikan langkah cepat ini sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang meresahkan warga.
"Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan pada Selasa (11/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11/2025).
2. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditemukan sabu di dalam kandang ayam
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menangkap pelaku yang beristirahat di sekitar peternakan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku menyembuhkan barang bukti narkoba di dalam kandang ayam.
"Kami menemukan 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi.
3. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Ia akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman berat karena menjadi pengedar narkoba. Paling ringan hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun, atau penjara seumur hidup," pungkasnya.