Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial DA (37) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan kembali berurusan dengan polisi. DA ditangkap polisi karena kedapatan membawa lebih dari 200 gram.
Bandar sabu lintas kabupaten itu ditangkap saat sedang menunggu pelanggan yang akan mengambil barang haram yang ia bawa di jalan desa Kecamatan Kedungpring, pada Sabtu (27/3/2021) lalu.