Balada Istri Siri: Bunuh Suami Karena Lelah Kena KDRT

Intinya sih...
Fauziah Prihatiningsih (47) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terencana terhadap suami sirinya, Lukman (45).
Fauziah menyembunyikan mayat Lukman selama 40 hari di rumah kontrakannya setelah membunuh sang suami karena tak tahan dengan perlakuan KDRT.
Hasil autopsi menemukan adanya luka tusuk di dada dan luka memar di kepala korban, memunculkan dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum korban benar-benar tewas.
Jombang, IDN Times - Satreskrim Polres Jombang menetapkan perempuan yang mengontrak rumah di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Fauziah Prihatiningsih (47) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyilidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Fauziah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sirinya, Lukman (45). Usai membunuh, Fauziah menyembunyikan mayat Lukman selama 40 hari di rumah kontrakannya. Pelaku tega membunuh sang suami lantaran tak tahan dengan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam aksinya, korban membeli racun tikus dan potasium pada 11 Mei lalu. “Terlapor telah membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pada saat pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/202).
Dua hari setelahnya, tepatnya 13 Mei 2025, pelaku memasukkan empat butir potasium ke dalam botol air yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari. "Saat itu potas yang dibeli sebanyak tujuh butir, dimasukkan empat butir ke dalam botol air setelah itu dikocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut,” kata Margono.
Botol berisi air dan potas itu kemudian diminum oleh korban pada 14 Mei 2025. Seketika Lukman tak berdaya dan lemas keracunan. Mengetahui korban sudah tak berdaya, Fauziah kemudian menghubungi seorang saksi lain, dia meminta tolong untuk memindahkan korban dari dapur menuju kamar. Saat ditanya oleh saksi, ia menyatakan bila korban tengah mabuk berat.
Setelah itu, pelaku membuang botol dan sisa racun lainnya ke samping rumah. Dia juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar barang atau benda yang digunakan selama aksi.
Namun, kata Margono, hasil autopsi menemukan adanya luka tusuk di dada dan luka memar di kepala korban. Hal itu memunculkan dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum korban benar-benar tewas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, kayu, dua bantal, dan tikar coklat yang digunakan pelaku untuk menutupi mayat korban.
“Dari hasil autopsi ditemukan penganiayaan dari benda tajam dan benda tumpul, yang sudah kita amankan adalah sebilah pisau dan balok,” bebernya. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, yang mana terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Margono.