Jombang, IDN Times - Satreskrim Polres Jombang menetapkan perempuan yang mengontrak rumah di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Fauziah Prihatiningsih (47) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyilidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Fauziah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sirinya, Lukman (45). Usai membunuh, Fauziah menyembunyikan mayat Lukman selama 40 hari di rumah kontrakannya. Pelaku tega membunuh sang suami lantaran tak tahan dengan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam aksinya, korban membeli racun tikus dan potasium pada 11 Mei lalu. “Terlapor telah membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pada saat pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/202).
Dua hari setelahnya, tepatnya 13 Mei 2025, pelaku memasukkan empat butir potasium ke dalam botol air yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari. "Saat itu potas yang dibeli sebanyak tujuh butir, dimasukkan empat butir ke dalam botol air setelah itu dikocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut,” kata Margono.
Botol berisi air dan potas itu kemudian diminum oleh korban pada 14 Mei 2025. Seketika Lukman tak berdaya dan lemas keracunan. Mengetahui korban sudah tak berdaya, Fauziah kemudian menghubungi seorang saksi lain, dia meminta tolong untuk memindahkan korban dari dapur menuju kamar. Saat ditanya oleh saksi, ia menyatakan bila korban tengah mabuk berat.
Setelah itu, pelaku membuang botol dan sisa racun lainnya ke samping rumah. Dia juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar barang atau benda yang digunakan selama aksi.
Namun, kata Margono, hasil autopsi menemukan adanya luka tusuk di dada dan luka memar di kepala korban. Hal itu memunculkan dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum korban benar-benar tewas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, kayu, dua bantal, dan tikar coklat yang digunakan pelaku untuk menutupi mayat korban.
“Dari hasil autopsi ditemukan penganiayaan dari benda tajam dan benda tumpul, yang sudah kita amankan adalah sebilah pisau dan balok,” bebernya. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, yang mana terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Margono.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Balada Istri Siri: Bunuh Suami Karena Lelah Kena KDRT

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Perempuan Jombang Diduga Bunuh dan Simpan Mayat Suami Selama 40 Hari25 Jun 2025, 21:35 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Related Article
Diinstruksikan AHY, Demokrat Gelar Ini saat HUT di Jatim27 Sep 2026, 14:44 WIB
KPK Temukan USD dan SGD di BPN Jatim, Jadi Petunjuk Baru27 Sep 2026, 14:43 WIB
Korban Ungkap Kronologi Jadi ART hingga Didenda Rp3,5 Juta27 Sep 2026, 14:42 WIB
ART Disebut Tak Bisa Pulang karena Denda Rp3,5 Juta27 Sep 2026, 12:03 WIB
Ekosistem Halal Jatim Makin Gemuk, 703.853 Sertifikat Terbit 1,8 Juta27 Sep 2026, 09:46 WIB
Bidik Pasar Arab Saudi, Potensi Transaksi Misi Dagang Tembus Rp6,7 T27 Sep 2026, 09:45 WIB
Cerita Manajer KDKMP, SK Pegawai BUMN Tapi di Tengah Tambak27 Sep 2026, 09:41 WIB
10 Ide Foto Prewed Unik ala Korea yang Hemat Budget27 Sep 2026, 09:07 WIB
8 Wisata Bukit di Jawa Timur Ini Punya Pemandangan Super Keren27 Sep 2026, 04:50 WIB
Sudah Bawa Jimat, Komplotan Curanmor di Surabaya Lumpuh Didor Polisi26 Sep 2026, 18:41 WIB
Jenazah Taruno Korban KM Virgo Tiba di Madiun, Tangis Keluarga Pecah26 Sep 2026, 18:40 WIB
Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi26 Sep 2026, 14:12 WIB
Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Donasi Ilegal di CFD hingga Jalan Tunjungan26 Sep 2026, 14:07 WIB
DJP Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar26 Sep 2026, 14:06 WIB
UINSA Percepat Pemilihan Rektor Sesuai PMA Nomor 6826 Sep 2026, 13:01 WIB
Plt Rektor Mulai Benahi Polemik di UINSA26 Sep 2026, 11:56 WIB
Persebaya Muda Siap Tempur Demi Juara Piala Soeratin di Kandang26 Sep 2026, 09:40 WIB
PELNI Surabaya Minta Penumpang Waspada Penipuan Tiket Kapal 25 Sep 2026, 20:02 WIB
Viral Kepsek SMPN 18 Malang Tampar Siswa, Langsung Dinonaktifkan25 Sep 2026, 20:01 WIB
Juru Masak SPPG di Surabaya Gelapkan Minyak Jelantah hingga 8 Jeriken 25 Sep 2026, 18:10 WIB