Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251015-WA0060.jpg
Diskusi bersama akademisi soal kemandirian energi nasional. Dok. Panitia Diskusi.

Intinya sih...

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

  • Di Jawa Timur (Jatim) sendiri ada sebanyak 798 sumur minyak rakyat, terbanyak di Bojonegoro, Tuban dan Gresik.

  • Kebijakan pemerintah menata ulang dan melegalkan sumur rakyat membantu memenuhi kebutuhan minyak di dalam negeri serta memperkecil kuota impor migas Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melegalkan 45.000 sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu juga bakal mengerek lifting nasional. Di Jawa Timur (Jatim) sendiri ada sebanyak 798 sumur minyak rakyat. Terbanyak di Bojonegoro, Tuban dan Gresik.

Menurut Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono langkah itu sebagai wujud nyata menata ulang untuk mewujudkan kemandirian energi. "Berarti sumur minyak rakyat itu berpengaruh, ya? Berpengaruh juga. Besar atau kecil itu pasti berpengaruh terhadap lifting total nasional kita," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo–Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Hendry menjelaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menunjukkan arah kebijakan energi yang berpihak pada kemandirian nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai kebijakan ini bukan hanya fokus pada proyek besar, tetapi juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat daerah.

"Sesuatu yang sudah ditargetkan dan itu sudah melampaui target tentu ini bagus ya. Dan saya rasa itu sudah on the right track di track yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah menata ulang dan melegalkan sumur rakyat juga membantu memenuhi kebutuhan. minyak di dalam negeri. Sehingga, kebijakan ini bisa memperkecil kuota impor migas Indonesia.

"Per Agustus 2025, produksi minyak Indonesia mencapai sekitar 608.000 barel per hari. Ini tentu capaian positif dan patut diapresiasi. Namun, kebutuhan nasional kita masih jauh lebih besar, yakni sekitar 1,6 juta barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari," kata dia.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, menilai langkah pemerintah menempatkan isu energi sebagai prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita adalah keputusan yang tepat. Menurutnya, keberpihakan pada energi rakyat menunjukkan arah baru tata kelola yang lebih berkeadilan.

"Pemerintah saat ini tidak hanya bicara soal penyediaan energi, tapi juga kemandirian dalam mengelola. Itu artinya, negara sedang mengarah pada ketahanan energi yang sesungguhnya,” kata Falih.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ary Bachtiar Krishna Putra menilai legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bagian dari membangun kemandirian energi Indonesia di daerah. Selain sumur minyak rakyat, Ary menilai ada banyak hal lain yang bisa dikembangkan di daerah agar kemandirian energi bisa tercapai.

"Yang pertama kita harus memperhatikan karakteristik wilayah, karena setiap daerah punya potensi energi yang berbeda,” kata Ary.

Sembari mengembangkan sumur rakyat, menurut Ary pemerintah juga perlu mendorong inovasi lokal dan memperluas riset energi baru terbarukan di perguruan tinggi. “Kita punya potensi besar untuk mengembangkan sistem energi terintegrasi yang bisa menopang kebutuhan nasional tanpa terlalu bergantung pada impor,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut legalisasi sumur minyak rakyat ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dan di poin lain pengelolaan sumber daya alam ini adalah demokrasi ekonomi dan ekonomi disusun berdasarkan kekeluargaan. Artinya apa? Ada pemerataan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, Bahlil menyebut sumur rakyat sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Namun, selama ini sumur minyak itu dikelola masyarakat secara ilegal karena belum memiliki payung hukum.

"Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumur ini sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal,” kata Bahlil.

Editorial Team