Surabaya, IDN Times - Seorang ayah di Surabaya tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Parahnya, aksi ini dilakukan berkaki sejak tahun 2023.
Pelaku adalah YS (48), sementara korban adalah SDP (17). Aksi pelaku sudah dilakukan semenjak korban masih berusia 13 tahun dan kini sudah 17 tahun.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kompol Melatisari mengatakan, aksi pertama kali dilakukan pada 2023. Aksi dilakukan dengan meraba tubuh korban dan beberapa organ lainnya. Kemudian, di tahun 2025, aksi pencabulan kembali dilakukan. Kali ini, pelaku sampai melakukan pemerkosaan.
"Pada awal tahun 2025 tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Melati, Sabtu (9/5/2026).
Pencabulan terkahir dilakukan pada 17 April 2026. Setelahnya, pelaku dilaporkan ke polisi lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri karena tidak dapat menahan hawa nafsu," sebut Melati.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 4 Dan Atau Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
