Surabaya, IDN Times - Menelantarkan hewan peliharaan ternyata bisa berujung pidana. Hal tersebut dikatakan Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Amira Paripurna, menanggapi viralnya 135 kucing yang ditelantarkan pemiliknya di sebuah ruko di Surabaya.
"Menurut hukum pidana tindakan tersebut merupakan kategori tindakan pidana , ada aturannya dalam UU No.18/2009 tenang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU ini kemudian diubah melalui UU No 41 tahun 2014," ujar Amira saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/5/2022).
