Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah warga memadati lokasi kecelakaan antara sepeda motor dengan kereta api di Magetan, Minggu (19/1) malam. Dok. IDN Times/Istimewa

Madiun, IDN Times - Kecelakaan antara sepeda motor dengan Kereta Api Luar Biasa (KLB) 10148 di dekat Stasiun Magetan pada Minggu (19/1) malam menambah daftar kejadian di perlintasan sebidang jalur ganda wilayah PT KAI Daop 7 Madiun. 

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan sejak awal bulan hingga kini, jumlah tabrakan tercatat sebanyak empat kejadian. Sedikitnya dua korban meninggal akibat peristiwa itu

"Indikasi penyebabnya rata-rata karena pengemudi atau pengendara tidak patuh terhadap rambu dan peraturan berlalu lintas," kata Ixfan, Senin (20/1).

1. Nekat menerobos palang pintu perlintasan yang tertutup

Perlintasan sebidang di jalur kereta api wilayah Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yang telah dilengkapi palang pintu. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Ia lantas mencontohkan kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam. Menurut dia, seorang pengendara nekat menerobos palang pintu di perlintasan yang tertutup di dekat Stasiun Magetan. Saat bersamaan KLB 10148 dari arah Solo melintas menuju Madiun. 

Sepeda motor dan pengendaranya tertabrak dan sempat terseret hingga beberapa meter. Korban seketika meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan motor jenis matic yang dikendarai ringsek. 

2. Tiga kecelakaan kereta dengan kendaraan bermotor terjadi di Nganjuk

Ilustrasi suasana di Stasiun Madiun. Dok. IDN Times/Istimewa

Kejadian Sebelumnya terjadi pada 17 Januari 2020. Kendaraan yang terlibat adalah truk dengan kereta angkutan BBM relasi Beteng - Madiun di perlintasan berpalang pintu yang masuk Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

 Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja, truk terguling dan muatannya jatuh di atas jalur kereta. 

3. Perlintasan sebidang ilegal harus ditutup

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kemudian, pada 11 Januari 2020, antara mobil dengan kereta Logawa relasi Purwokerto - Surabaya Gubeng. Kecelakaan terjadi di perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu di antara Stasiun Sukomoro - Baron, Nganjuk. Selain itu, mobil dengan kereta Brantas relasi Jakarta Pasarsenen - Blitar di lokasi yang sama. 

"Untuk keselamatan dan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup oleh pemerintah daerah setempat," ujar Ixfan. 

Editorial Team