Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Armuji saat sidak di perusahaan yang tahan ijazah karyawan. (Instagram/@cakj1)

Surabaya, IDN Times - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo.

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Melalui sambungan telepon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik. Dalam laporan polisi nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu, Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di