Mojokerto, IDN Times - Perjalanan Aris, sang tukang bengkel sekaligus predator anak segera berakhir di ujung jarum suntik. Pengadilan Tinggi Surabaya menyetujui putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Aris, atas tindakan cabul yang ia lakukan terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto.
Yang menjadi istimewa, putusan kebiri kimia ini merupakan kali pertama terjadi di dunia hukum Indonesia sejak ditetapkannya Undang-undang 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.