Malang, IDN Times - Kuasa Hukum PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) mengatakan siap mengikuti semua proses gugatan perdata yang diajukan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka juga sudah mengetahui kalau gugatan yang diarahkan kepada mereka dan 6 pihak lainnya adalah ganti rugi senilai Rp67 miliar. Mereka siap mengajukan banding jika putusan kepada PT AABBI dirasa terlalu berat.
"Jika seandainya gugatan dikabulkan, kami akan patuh terhadap putusan pengadilan. Tapi itu nanti kita lihat setelah akhir masa putusan. Dan seperti apa putusannya, sekiranya memberatkan kami maka kami akan berupaya banding," terang Agus Sugiarto selaku Kuasa Hukum PT AABBI usai persidangan pada Selasa (24/01/2023).