Surabaya, IDN Times - Palu sudah diketok, keputusan sudah ditentukan. Gangga (bukan nama sebenarnya) harus menjalani sanksi yang diberikan oleh pihak kampus IAIN Tulungagung. Mahasiswi IAIN Tulungagung ini dituduh melanggar kode etik karena telah berbuat zina. Nyatanya, Gangga adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seniornya di kampus.
Pihak kampus IAIN Tulungagung menjatuhkan hukuman skorsing selama satu tahun untuk Gangga pada 19 Januari 2021 lalu. Sudah jatuh, tertimpa tangga, kejatuhan genting pula. Begitulah yang dirasakannya saat menjadi korban kekerasan seksual tapi malah dihukum. Sementara sang pelaku? masih bisa melenggang bebas. Sanksi yang diberikan bagi pelaku hanya berupa penahanan ijazah. Sementara ia sudah diwisuda dan mengantongi surat keterangan lulus yang masih bisa digunakan sebagai pengganti ijazah.
"Gangga masih sangat trauma dan tertekan. Apalagi saat teman maupun saudara menyayangkan beasiswanya yang hilang dan saat ia melihat atau mendengar teman-temannya sibuk ngurusin kuliah. Padahal dia berjuang untuk keadilannya, malah dihukum seperti ini," tutur rekan sekaligus pendamping Gangga, Fathur Rohman.
Kasus Gangga menambah daftar panjang korban kuadrat kekerasan seksual. Penyelesaian kasus yang masih abu-abu membuat korban semakin menderita. Stigma masyarakat yang masih lekat belum bisa menyelamatkan para korban pelecehan. Satu senjata ampuh untuk memutus rantai ini yaitu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) juga belum jelas kepastiannya.