Jubir Fraksi Partai Gerindra Noer Sutjipto menilai, pola penganggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengambarkan adanya ketidakcakapan TAPD "Fraksi Partai Gerindra sungguh sangat menyayangkan kinerja TAPD demikian," katanya.
"Akhirnya Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD sebagai dokumen resmi pemerintah menjadi tidak bermakna karena kinerja bawahan yang tidak bisa memaknai seutuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Saudara Gubernur melakukan evaluasi atas kinerjanya," dia menambahkan.
Terkait pemanfatan tambahan Dana Earmark yang berasal dari transfer pemerintah pusat, Fraksi Gerindra sangat menyayangkan atas penyampaian rincian penggunaannya yang baru disampaikan TAPD ke DPRD pada 7 November 2022 atau pascapembahasan pada tingkat komisi.
Dia paham bahwa dana yang PMK-nya terbit tanggal 29 September 2022 tersebut tidak tertampung dalam RKA OPD yang sudah tersusun sebelumnya. "Sepenuhnya kami juga paham tentang peruntukannya yang sudah ditentukan penggunaannya," kata dia.
Namun demikian dalam rangka transparansi, harusnya OPD yang mendapatkan Dana Earmark bisa menyampaikan data anggarannya sebagai alokasi baru. Sehingga terbahas oleh komisi terkait.
Ketiga, terkait komitment Pemprov Jatim atas Penyertaan Modal untuk pendirian PT Bank Jatim Syariah. Sebagaimana diamanatkan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal.
Pada Pasal 4E telah dinyatakan bahwa penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebesar Rp525.000.000.000,00 dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2023. Namun demikian TAPD dalam Rancangan APBD tahun 2023 belum merumuskannya ke dalam Kebijakan Umum Anggaran.
Keempat, terkait dengan penganggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada APBD 2023. Fraksi Gerindra berharap, inovasi baru tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kemendagri dalam fasilitasi Raperda tidak memberikan koreksi secara subtansial sehingga tidak berdampak ke APBD tahun 2023.