APBD Jatim Capai 30 T Lebih, Fraksi DPRD Beri Catatan Khusus

Surabaya, IDN Times - APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 telah disahkan. Besarannya meliputi pendapatan daerah sebesar Rp29.299.004.328.593 yang berasal dari PAD Rp18.617.581.813.593, pendapatan transfer dan lain-lain serta pendapatan daerah yang sah.
Kemudian untuk belanja daerah, sebesar Rp30.570.972.211.593 yang akan dipergunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer, diperkirakan terdapat defisit sebesar Rp1.271.967.883.000, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.
"Berasal penerimaan pembiayaan dari Silpa TA 2022 Rp1.908.850.350.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,636.882.467.000, sehingga Silpa adalah nol," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
1. PAN beri catatan soal pemakaian dana hingga penutupan defisit

Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Amar Saifuddin memberikan catatan bahwa belanja Pemprov Jatim mulai tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 cenderung melakukan pemborosan keuangan daerah karena 85 - 90 persen diperuntukkan untuk belanja operasional.
Sedangkan untuk belanja modal, rata-rata hanya 10-15 persen, padahal belanja modal itu untuk menambah aset tetap generasi yang akan datang. "Fraksi PAN meminta keseriusan perencanaan yang mencermintan peningkatan persentase belanja modalnya dalam menentukan struktur dan anatomi APBD," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.
Fraksi PAN juga sangat menyayangkan langkah menutup defisit sebesar Rp1,279 triliun yang hanya ditutup melalui pembiayaan netto, yaitu selisih antara kelompok penerimaan berupa Silpa tahun 2022 sebesar Rp1,6 triliun dengan kelompok pengeluaran pembiayaan sebesar Rp321,382 miliar.
Harusnya, sambung mantan Wabup Lamongan ini, penerimaan pembiayaan ini tidak harus dari Silpa saja. Tetapi terdapat alternatif berasal dari jenis yang lain seperti penerimaan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kemudian penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman yang di dalamnya termasuk ada yang dari objek pengembalian dana bergulir (revolving) yang jatuh tempo pada beberapa dinas yang hampir tiap tahun dikucurkan.
2. Gerindra sebut pola penganggaran tak sesuai perundang-undangan

Jubir Fraksi Partai Gerindra Noer Sutjipto menilai, pola penganggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengambarkan adanya ketidakcakapan TAPD "Fraksi Partai Gerindra sungguh sangat menyayangkan kinerja TAPD demikian," katanya.
"Akhirnya Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD sebagai dokumen resmi pemerintah menjadi tidak bermakna karena kinerja bawahan yang tidak bisa memaknai seutuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Saudara Gubernur melakukan evaluasi atas kinerjanya," dia menambahkan.
Terkait pemanfatan tambahan Dana Earmark yang berasal dari transfer pemerintah pusat, Fraksi Gerindra sangat menyayangkan atas penyampaian rincian penggunaannya yang baru disampaikan TAPD ke DPRD pada 7 November 2022 atau pascapembahasan pada tingkat komisi.
Dia paham bahwa dana yang PMK-nya terbit tanggal 29 September 2022 tersebut tidak tertampung dalam RKA OPD yang sudah tersusun sebelumnya. "Sepenuhnya kami juga paham tentang peruntukannya yang sudah ditentukan penggunaannya," kata dia.
Namun demikian dalam rangka transparansi, harusnya OPD yang mendapatkan Dana Earmark bisa menyampaikan data anggarannya sebagai alokasi baru. Sehingga terbahas oleh komisi terkait.
Ketiga, terkait komitment Pemprov Jatim atas Penyertaan Modal untuk pendirian PT Bank Jatim Syariah. Sebagaimana diamanatkan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal.
Pada Pasal 4E telah dinyatakan bahwa penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebesar Rp525.000.000.000,00 dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2023. Namun demikian TAPD dalam Rancangan APBD tahun 2023 belum merumuskannya ke dalam Kebijakan Umum Anggaran.
Keempat, terkait dengan penganggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada APBD 2023. Fraksi Gerindra berharap, inovasi baru tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kemendagri dalam fasilitasi Raperda tidak memberikan koreksi secara subtansial sehingga tidak berdampak ke APBD tahun 2023.
3. Golkar minta penundaan penyertaan modal untuk PT Askrida

Jubir Fraksi Partai Golkar Muhammad Bin Mu'afi menyatakan fraksinya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim TA 2023 disahkan menjadi Perda baru. Namun Fraksi Partai Golkar juga memberikan catatan.
Terkait Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 pihaknya menyetujui pembebanan pada APBD 2023 diakumulasi sebesar Rp600 miliar. Untuk penambahan dana penyertaan modal untuk PT Askrida sebesar Rp3,14 miliar yang belum didukung legalitas peraturan maka Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk ditunda.
"Kami juga meminta agar pemprov Jatim mengantisipasi dan menyusun peta jalan terkait penerimaan pendapatan daerah untuk memperkuat APBD dalam rangka menghadapi berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan wntara pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya.