Surabaya, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjual hewan Qurban tak bisa lagi berjualan di sembarang tempat, penjual harus mendapat izin lurah setempat. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya mulai melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan virus PMK saat Idul adha nanti. Salah satunya adalah melarang penjualan hewan kurban di sembarang tempat.
"Prinsip bahwa kita harus memutus perkembangbiakan virus dengan mengurangi penyebarannya dengan membatasi lalu lintas hewan ternak," ujar Antiek saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (1/6/2022).