Madiun, IDN Times - Petugas Satreksim Polres Madiun menjebloskan enam pendukung Persebaya atau Bonek ke tahanan. Tersangka berinisial DR (23 tahun), AP (32), MAF (18), MS (23), Si (23), BK (23) diduga melakukan pengeroyokan terhadap Puguh Triawan (34 tahun). Korban yang merupakan sopir truk trailer yang hendak ditumpangi Bonek ini mengalami lebam di wajah akibat dipukul tersangka.
Karena ulahnya itu keenam pelaku yang merupakan warga Surabaya dan Jombang dijerat dengan Pasal 170 ayat ke 1, ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak kekerasan (penganiayaan). Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka berupa dua buah batu, enam kaus Persebaya, dan satu slayer Persebaya. Juga, truk yang dikendarai korban