Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggotanya Tertangkap Bobol Minimarket, Dandim Tulungagung Minta Maaf
Mako Kodim 0807 Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas
  • Kodim 0807 Tulungagung meminta maaf atas keterlibatan Serda AM dalam kasus pembobolan minimarket dan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan oleh Sub Denpom Madiun.
  • Serda AM sebelumnya pernah dipenjara delapan bulan karena kasus serupa di Trenggalek tahun 2024, terkait masalah hutang pinjol dan judi online, namun tidak diberhentikan dari dinas militer.
  • Saat ini Serda AM dirawat intensif di RS Bhayangkara akibat gegar otak ringan, dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh tim medis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Kodim 0807 Tulungagung buka suara soal penangkapan anggota Koramil Pakel berinisal Serda AM atas kasus pembobolan minimarket. Saat ini kondisi pelaku masih mengalami gagar otak ringan sehingga belum dapat diminta keterangan untuk proses penyidikan. Serda AM masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dibawah Sub Denpom V/1-6 Tulungagung.

1. Janjikan proses hukum akan transparan

Dandim 0807 Tulungagung. Letkol Arh Hanny Galih Satrio. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Arh. Hanny Galih Satrio meminta maaf kepada semua pihak atas kasus pencurian ini. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus ini telah dilimpahkan penanganannya dari kepolisian ke Sub Denpom Madiun.

Nantinya, proses pemeriksaan akan dilakukan setelah Serda AM dinyatakan sehat oleh perawat. "Saya mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas kejadian ini. Kodim dan Kodam akan melaksanakan hukum secara transparan kepada pelaku," ujarnya, Senin (9/3/2026).

2. Baru bebas penjara pada awal tahun 2025

Mako Kodim 0807 Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Berdasarkan data Serda AM pernah diketahui pernah melakukan aksi pembobolan sejumlah toko di wilayah Trenggalek pada tahun tahun 2024 di lalu. Dalam data yang tertera di SIPP Pengadilan Militer Madiun dijelaskan aksi tersebut dilakukan karena Serda AM terjerat hutang di sejumlah Pinjol.

Selain itu, Serda AM juga diketahui terjerat judi online. Disinggung alasan Serda AM tidak dipecat dalam kasus pertama, Dandim mengaku bukan kewenangannya. Pasalnya, dalam proses hukum militer pelaku akan dijatuhi vonis sesuai pertimbangan Mahkamah Militer. "Setahu saya dia pernah dipidana 8 bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. Tergantung dengan pertimbangan Mahkamah Militer," ungkapnya.

3. Pelaku jalani perawatan di RS Bhayangkara, kasus ditangani Sub Denpom

Polisi melakukan olah TKP di lokasi minimarket yang dibobol maling. IDN Times/istimewa

Setelah menjalani masa hukuman, Serda AM kembali berdinas di Tulungagung. Serda AM sempat menjalani tugas di Koramil Pucanglaban sebelum dipindahkan ke Koramil Pakel. Rencananya jika kondisi pelaku sudah membaik maka akan dilakukan pengambilan keterangan oleh penyidik Sub denpom. Kemudian, kasus akan dilimpahkan ke Denpom Madiun.

"Saat ini pelaku berada di RS Bhayangkara karena mengalami cidera gagar otak ringan," pungkasnya.

Editorial Team