Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota LSM dan Wartawan Gadungan Tipu Pengusaha di Malang

Konferensi pers kasus penipuan LSM dan Wartawan gadungan di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Lima orang penipu yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Mereka adalah Nurwiyono (45) warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Muhammad Romli (58) Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Moh. Holil (62) warga Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Andoko Kristiawan (44) warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Malang, dan Muhammad Firmansyah Nur Ahzuri (31) warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

1. Polisi beberkan kronologi 5 orang komplotan penipu di Malang

Konferensi pers kasus penipuan LSM dan Wartawan gadungan di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan kejadian ini awalnya terjadi pada 5 Maret 2025 pukul 19.00 WIB, ada 4 orang yang mendatangi Lovanda Giovani Diswantoro (33) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keempatnya adalah Nurwiyono, Romli, Holil, dan Andoko yang mengaku mengalami mual-mual atau keracunan usai meminum kopi dari bubuk robusta kopi merek PGP Coffee yang merupakan usaha milik Lovanda. Mereka melakukan upaya intimidasi dan menakut-nakuti bahwa bubuk kopi milik Lovanda mengganggu kesehatan. 

"Sehingga mereka meminta uang sejumlah Rp500 juta kepada korban. Tapi baru cair sejumlah Rp7 juta yang dibagi kepada masing-masing pelaku. Jadi rencananya akan dibagikan Nurwiyono sebagai pemimpin, masing-masing dapat Rp1 juta dan sisanya diambil Nurwiyono sendiri," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (11/3/2025).

Setelah memberikan uang tersebut, Bayu mengungkapkan kalau Lovanda kemudian melapor ke Polsek Kepanjen. Polsek Kepanjen bersama Tim Opsnal Polres Malang pun langsung melakukan penangkapan saat itu juga sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan itu uang Rp7 juta masih ada di tas Nurwiyono, dan dicurigai ini bukan aksi pertama mereka.

"Ternyata ini bukan kasus pertama, sebelumnya mereka juga pernah melakukan intimidasi pada pengusaha peternakan sapi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Pengusaha ini diintimidasi bahwa limbah ternaknya menganggu lingkungan. Sehingga pengusaha ini diminta uang Rp10 juta," bebernya.

Oleh karena itu, Bayu memprediksi masih ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang belum terungkap. Pasalnya mereka bekerja secara berkelompok dan terorganisir dengan mengatasnamakan LSM dan pers, mereka juga memiliki nametag sampai kartu pembentukan LSM pemerhati lingkungan yang ternyata semuanya palsu.

2. Polisi mengungkapkan modus yang mereka gunakan untuk mempercayai korban-korbannya

Konferensi pers kasus penipuan LSM dan Wartawan gadungan di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan jika peran masing-masing tersangka adalah Nurwiyono sebagai ketua dengan mengaku sebagai Ketua Umum LSM Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara, ada juga id card sebagai Ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup Peduli Kesehatan, dan id card anggota Divisi Tipikor Nasional Lembaga Pengawasan (LP) Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KPK). Sementara Holil dan Andoko sebagai anggota LSM Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara. Kemudian Romli berperan sebagai wartawan dari Merpati Post. Sementara Firmansyah adalah sopir yang mengantarkan keempatnya ke lokasi-lokasi pemerasan.

"Modus mereka ini mengancam dengan mengatakan kalau bubuk kopi ini tidak memiliki ijin edar. Ini jadi kesempatan mereka untuk menakut-nakuti korban seperti akan dilaporkan ke Krimsus Polda Jatim. Dia sudah membuat aduan, tapi membuat saja dan tidak dikirimkan pada Polda Jatim," jelasnya.

"Omongan awal itu ada permintaan uang Rp500 juta, kemudian ada omongan sehingga turun Rp300 juta, turun lagi Rp100 juta, turun lagi Rp50 juta. Lalu deal di angka Rp7 juta," sambungnya.

3. Nurwiyono mengaku hanya ingin memberikan motivasi pada pengusaha

Konferensi pers kasus penipuan LSM dan Wartawan gadungan di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tersangka Nurwiyono menyampaikan jika ia baru 2 kali melakukan aksinya ini di Malang. Ia juga mengatakan jika hanya ingin memberikan motivasi pada para pengusaha agar mengurus perijinan usahanya.

"Saya sebenarnya memberikan motivasi juga pada pengusaha yang mempunyai kekurangan pada perizinan. Jadi kita arahkan ke dinas-dinas atau desa kalau belum ada ijin. Kerja saya mendampingi dan mengarahkan saja," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan, sehingga diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait Membantu Melakukan Kejahatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us