Gresik, IDN Times - Satreskrim Polres Gresik bergerak menangkap anggota gengster yang melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun. Saat ini, pelaku berinisial GBA (14) yang merupakan pemuda asal Surabaya telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka sudah kami amankan," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026).
Dari hasil penyidukan sementara, Arya menyampaikan bahwa motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka ialah napsu. Mulanya, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka pada Sabtu (27/12/2025). Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, tersangka memperkosa korban.
Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak hanya menangkap pelaku, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.
Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” kata Arya.
Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
