Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari resmi menahan, Winarto, Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi. IDN Times/ Riyanto.
Kejari resmi menahan, Winarto, Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Ngawi, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi akhirnya resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi ini ditahan pada Senin (26/5/2025), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

1. Peran tersangka dalam kasus ini

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani saat berikan keterangan pers. IDN Times/ Riyanto.

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menyebutkan bahwa Winarto diduga menjadi fasilitator dalam pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada periode 2023–2024. Dalam praktiknya, Winarto tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga diduga mengambil keuntungan pribadi. 

"Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam praktiknya, tersangka ini menerima keuntungan lebih," kata Susanto dalam konferensi pers.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan nilai pembayaran pembebasan lahan yang masuk ke rekening pribadi Winarto mencapai Rp91 miliar. Hingga kini, Kejari masih menghitung total keuntungan pribadi yang diperoleh Winarto dari praktik gratifikasi dan manipulasi pajak tersebut.

2. Terancam 20 tahun penjara

Kejari resmi menahan, Winarto, Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Winarto langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. 

Kejakasaan menjerat tersangka dengan Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Susanto.

3. Kasus ini menjadi sorotan publik

Kejari resmi menahan, Winarto, Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Kasus yang menjerat Winarto ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat dan pimpinan Komisi II DPRD Ngawi. Kejaksaan memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini," ujar Susanto.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team