Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebakaran TP 5 berusaha dipadamkan, Kamis (14/4/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Kebakaran yang terjadi di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya, Rabu (15/4/2022) membuat anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Imam Syafi'i angkat bicara. Ia curiga, TP 5 belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Surabaya.

1. SLF gedung dimiliki setelah dilakukan pengujian

Kobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk Tunjungan Plaza

Imam menjelaskan, sebelum Gedung memiliki SLF, gedung akan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat. Diantara aspek kenyamanan, keselamatan, kemudahan dan kesehatan.

Beberapa pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah pun ikut memberi penilian dan rekomendasi soal SLF. Mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemerjaan Umum hingga Dinas Kesehatan.

"Kalau TP 5 tidak punya SLF, operasional TP 5 sudah seharusnya dihentikan pemkot Surabaya," ujar politisi Nasdem ini, Jumat (15/3/2022).

2. ILH TP 5 berakhir sejak Januari 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di