Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Brimob gadungan yang tipu warga Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Anggota Brimob gadungan yang tipu warga Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Tersangka penipuan mengaku sebagai anggota Brimob Jawa Timur

  • Penipuan dilakukan dengan menjanjikan masuk ke Bhayangkara FC dengan total kerugian ratusan juta

  • Tersangka ditangkap dan mengakui menggunakan uang untuk berfoya-foya di Bali

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batu, IDN Times - Ahmad Faiz Nusyul Islam (30) warga Kota Kediri dibekuk usai melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob di Kota Batu. Ia melakukan penipuan dengan total kerugian ratusan juta.

1. Tersangka melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke Bhayangkara FC

Penangkapan anggota Brimob gadungan yang tipu warga Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menceritakan jika awalnya korban yang berinisial LAV (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengenal tersangka dari pertandingan sepak bola di Kota Batu. Tersangka yang juga ikut tim sepakbola Sono Kenceng mengenalkan diri sebagai anggota kepolisian di satuan Brimob Jawa Timur. Korban percaya saja karena tersangka kerap menggunakan celana Brimob Jawa Timur.

Keduanya kemudian sering berkomunikasi karena tersangka kerap mengajak korban untuk ikut tour pertandingan sepak bola. Tersangka kemudian mengatakan bisa memasukkan korban ke tim Bhayangkara FC yang saat ini berkompetisi di Super League. Tapi korban harus memberikan uang Rp60 juta sebagai jaminan untuk bisa memasukkan ke tim Bhayangkara FC.

"Korban ditawari sebuah proyek yang akan menghasilkan keuntungan, bagaimana caranya ini adalah semacam giro yang akan dicairkan sebanyak Rp60 juta. Tapi karena korbannya tidak punya uang, sehingga disarankan membuat akun di pinjaman online, jadi korbannya ini utang ke pinjaman online," terangnya pada Rabu (13/8/2025).

Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 19 Juni 2025 kepada tersangka. Namun, setelah uang diserahkan, tersangka justru menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Benar saja, LAV menjadi korban penipuan dan bukan ia saja yang jadi korban.

"Ketika tanya temannya, ternyata ada 5 orang yang juga mengirimkan uang ke tersangka. Nominalnya bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp15 juta, dengan total kerugian Rp107 juta," bebernya.

2. Tersangka ditangkap pada 8 Agustus 2025

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Para korban yang sadar telah ditipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Batu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (8/8/2025). Saat diinterogasi, tersangka mengaku bukan anggota kepolisian tapi merupakan pegawai swasta di Malang.

"Kita langsung tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," ucap Joko.

3. Tersangka mengaku menggunakan uang ini untuk berfoya-foya di Bali

Anggota Brimob gadungan yang tipu warga Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya, ia mengatakan kalau uang hasil penipuan ini ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur di Bali. Selama liburan, ia membeli sepatu, menginap di hotel, hingga menjadi member fitnes di sana. Selain itu, tersangka mengaku mendapatkan celana Brimob Polda Jawa Timur ini saat mengikuti pertandingan di Resimen Cikeas. Celana ini akhirnya ia jadikan alat untuk menipu para korbannya.

"Celana ini dapat waktu ikut turnamen sepakbola di Resimen Cikeas. Jadi dikasih celana itu (Brimob) itu," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team