Surabaya, IDN Times - Anas Karno resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna, Senin (27/4/2026). Pelantikan Anas ini menggantikan Almarhum Adi Sutarwijono yang meninggal pada 10 Februari 2026 lalu.
Di periode sebelumnya, Anas Karno pernah menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya periode. Namun, pada pemilihan legislatif 2024, dia tidak lagi terpilih di daerah pemilihan 3.
Pelantikan Anak ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/319/KPTS/011.2/2006 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Surabaya.
Saat prosesi pengambilan sumpah, Anas menyatakan akan menjalankan tugas sebagaimana kewenangannya sebagai Anggota DPRD Surabaya. Ia berkomitmen untuk sepenuhnya bertanggung jawab mewakili rakyat. “Saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja sungguh-sungguh demi kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” saat sumpah.
Selain itu, dirinya juga berkomitmen untuk menjaga demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, berbakti kepada bangsa dan negara, serta memperjuangkan aspirasi rakyat demi terwujudnya tujuan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
