Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tuban, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban besok Jumat (28/7/2022) akan menggelar sidang dispensasi nikah dini terhadap korban pencabulan anak kiai di Kecamatan Plumpang, Tuban berinisial M (14). Sidang dispensasi nikah dini sendiri digelar setelah pihak keluarga korban pencabulan anak kiai itu mengajukan berkas permohonan nikah dini ke PA beberapa hari yang lalu.

1. Berkas permohonan dispensasi nikah sudah terdaftar di PA Tuban

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir mengatakan, berkas permohonan dispensasi nikah dini sendiri sudah terdaftar dengan nomor register perkara nomor : 445/Pdt.P/2022/PA.Tbn, tertanggal 22 Juli 2022. 

"Rencananya besok sidangan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur yang di Plumpang itu besok akan digelar karena berkasnya sudah terdaftar di registrasi di PA Tuban," kata Muntasir, Kamis (28/7/2022).

2. Para pemohon akan dihadirkan dalam persidangan dispensasi nikah besok

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Muntasir menjelaskan, dalam persidangan dispensasi nikah dini besok, para pemohon akan dihadirkan untuk mengetahui layak atau tidaknya permohonan dispensasi nikah dikabulkan. Sidang permohonan dispensasi nikah dini nantinya juga akan dipimpin oleh hakim tunggal.

"Ya harus dihadirkan.  Dapat disidangkan di Pengadilan Agama setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," jelasnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan adalah 19 tahun bagi kedua pasangan. Jika kurang dari 19 tahun, maka kedua pasangan wajib menyampaikan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

3. M menjadi korban pencabulan dari anak kiai hingga melahirkan bayi laki-laki

Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisial M menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh putra seorang kiai berinisial AH (21). Akibat kejadian itu, korban hamil dan melahirkan anak laki-laki di Puskesmas setempat pada pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Mirisnya, pihak keluarga tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka berasalan pelaku pencabulan bersedia menikahi korban. Dua orang ini sendiri memang diketahui merupakan sepasang kekasih.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team