Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)
ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mencatat ada belasan KPPS yang harus dilarikan ke rumah sakit saat bertugas. Mereka terpaksa dibawa ke rumah sakit saat proses penghitungan suara belum selesasi dilakukan. Para petugas mengalami kelelahan lantaran proses pencoblosan dan penghitungan suara memerlukan waktu hampir 24 jam.

1. Kelelehan karena bekerja 24 jam non stop

anggota KPPS yang dirawat. IDN Times/ istimewa

Komisioner KPU Tulungagung, Muchamat Amarodin mengatakan, berdasarkan data yang diterima, ada 16 orang penyelenggara tingkat bawah yang harus mendapatkan perawatan medis saat bertugas. Di antaranya, mereka adalah petugas KPPS dan Linmas. Namun, rata-rata kondisi mereka tidak parah. Adapun pemicunya karena kelelahan saat bertugas. Mengingat mereka hampir bekerja selama 24 jam.

"Memang rata-rata mereka kecapekan, sehingga jatuh sakit seperti tipes. Karena H-1 mereka juga sudah bertugas, dan saat hari pelaksanaan Pemilu 2024, mereka harus bekerja hingga dini hari," ujarnya, Jumat (16/02/2024).

2. Beberapa petugas sudah diperbolehkan pulang

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Amar menjelaskan, 16 orang penyelenggara tingkat TPS itu rata-rata masih berusia produktif. Saat ini delapan orang diantaranya sudah bisa pulang untuk penyembuhan mandiri di rumah.

"Alhamdulillah tidak ada yang parah. Padahal kami juga sudah meminta mereka untuk minum vitamin dan suplemen, supaya kondisi tubuh tetap sehat," jelasnya.

3. Pihak KPU terus lakukan pendataan

Kantor KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

KPU Tulungagung masih terus mendata berapa jumlah KPPS atau Linmas yang sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit atau puskesmas. Pihaknya berencana untuk mengusulkan mereka mendapatkan santunan.

"Kami juga harus memastikan riwayat medis mereka. Nanti kami akan coba usulkan untuk mendapatakan santunan. Sesuai juknis, untuk yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 Juta dan yang harus dirawat bisa mendapatkan Rp5 Juta hingga Rp10 Juta," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team