Surabaya, IDN Times - Kepala Humas Masjid Al-Akbar Surabaya (MAS), Helmy M. Noor memastikan bahwa salat Idul Fitri di masjid terbesar kedua nasional tetap diselenggarakan. Pihaknya mengacu pada aturan terbaru zonasi disesuaikan dengan PPKM Mikro atau tiap kelurahan. Apabila kelurahan zona hijau dan kuning diizinkan.
"Inggih, sesuai SE Gubernur dan SE Wali Kota Surabaya, MAS menyelenggarakan salat Idul Fitri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Beberapa aturan ketat juga telah dimatangkan MAS dalam pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini, salah satunya kuota. MAS hanya menyediakan 15 persen dari kapasitas masjid ditandai dengan ID CARD bagi yang sudah mendaftar. Helmy menyebut kuota sudah terpenuhi sejak 4 Mei 2021.
"Bagi para jemaah tidak memiliki ID Card, kami sampaikan permohonan maaf dikarenakan masih belum bisa mengikuti Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya," katanya.
