Tulungagung, IDN Times - Pemerintah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung bersama Perhutani menghentikan aktivitas pencarian emas di sungai desa. Sebelumnya sejumlah warga mencari emas di sepanjang alirang sungai tersebut. Video pencarian emas ini viral di media sosial sehingga banyak warga dari luar kota yang berdatangan. Mereka bahkan rela menginap di sekitar lokasi aliran sungai untuk ikut mencari emas.
Aktivitas Pencarian Emas di Sungai di Tulungagung Dihentikan

1. Warga resah dengan banyak pendatang dari luar daerah
Kepala Desa Keboireng, Supirin mengatakan pasca desanya viral menjadi lokasi pencarian emas banyak warga yang merasa resah. Hal ini dikarenakan jumlah pendatang dari luar daerah bertambah banyak. Beberapa pencari emas diketahui dari luar kota seperti Lumajang, Blitar dan Pasuruan. Kondisi ini membuat warga tidak nyaman karena banyak pendatang yang keluar masuk desa.
"Warga saya terganggu kedatangan orang-orang luar daerah dan orang-orang luar daerah itu pada mencari di tebing-tebingnya sungai. Termasuk juga banyak yang menginap malam hari ratusan orang dari luar," ujarnya, Rabu (4/6/2025)
2. Minta APH tindak tegas jika masih ada yang nekat mencari emas
Selain itu mereka juga khawatir kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pencarian emas tersebut. Terlebih para pencari emas ini mulai mengambil tanah di tebing sungai. Pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Perhutani untuk melakukan razia dan sosialisasi. Mereka meminta warga tidak lagi mencari emas di sepanjang sungai desa tersebut. "Seluruh warga kami minta ikut mengawasi, jika ada yang masih nekat mencari emas kita akan minta bantuan dari instansi kepolisian atau mungkin APH lainnya untuk menindak tegas," tuturnya.
3. Sungai lokasi mencari emas masuk lahan Perhutani
Sementara itu Asper KBKPH Bandung, Edi Purnomo menerangkan sungai yang menjadi lokasi pencarian emas tersebut berada di kawasan milik Perhutani. Sungai ini masuk petak 98 H yang menjadi kawasan perlindungan setempat. Sesuai UU no 18 tahun 2023, aktifitas penambangan dan pencarian emas di sungai dilarang. Jika melanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Selain itu juga dendanya cukup besar mencapai Rp 10 miliar," pungkasnya.