Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur dikabarkan menangkap aktivis asal Jogja, M. Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul. Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin, yang saat ini mendampingi Paul. Habibus mengatakan, Paul ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) sore. Penangkapan ini diduga terkait keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
"Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi," ujar Habibus, Minggu (28/9/2025).
Habibus menyebut, Paul ditangkap berdasarkan laporan Polisi (LP) Model A yang dibuat langsung oleh anggota Polri. LP Model A ini diterbitkan pada 1 September 2025, sehari setelah demonstrasi di Kediri. Paul diduga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan publik.
Habibus pun menilai penangkapan Paul telah melanggar prosedur hukum. Paul tidak pernah mendapat surat panggilan dari polisi untuk diperiksa sebagai saksi. "Namun, ternyata klien kami itu tidak mengetahui betul apa statusnya dan dia terduga terlibat di mana saja," tegas Habibus.
Seharusnya, berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan didahului pemanggilan pemeriksaan. Tetapi, Paul justru ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang seharusnya, seperti penerbitan surat dimulainya penyidikan (SP2HP).
“Jadi penangkapan ini dan penetapan tersangka itu sebetulnya menyalahi aturan-aturan yang disebut tadi itu,” pungkas dia.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Polda Jatim belum memberikan konfirmasi. Saat dikonfirmasi IDN Times mengenai penangkapan Paul, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast masih belum memberikan jawaban.