Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sidang kedua politisi sekaligus musisi Ahmad Dhani beragendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pencemaran nama baik berlangsung Selasa, (12/2). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi yang terdiri atas 5 poin utama. Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 9 orang secara bergantian.

1. Terdapat kekeliruan dalam penempatan tempat

IDN Times/Fitria Madia

 

Eksepsi pertama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah tentang kompetensi relatif. Kuasa hukum menyebut bahwa JPU telah keliru memberikan keterangan tempat dalam surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo. 25 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lokasi merupakan tempat menyebarkan konten yang melanggar hukum tersebut. Sementara JPU menuliskan lokasinya adalah Jalan Tunjungan.

"Akan tetapi penentuan locus delicti yang demikian adalah keliru karena yang didakwakan bukanlah kegiatan membuat konten vlog tersebut tetapi kegiatan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum.

2. JPU salah menerapkan pasal dakwaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di