Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250616-WA0054.jpg
Polisi saat mengamankan admin dan member grup FB 'Gay Khusus Surabaya', Senin (16/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Admin grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya' ditangkap polisi

  • MFK (24) mendapatkan imbalan rokok setiap mempertemukan pasangan gay

  • Grup FB diikuti oleh 4.516 pengikut dan berdiri sejak 14 Maret 2021

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap admin grup Facebook (FB) 'Gay Khusus Surabaya', MFK (24) dan member, GR (36). Pengakuan MFK, ia mendapatkan imbalan rokok setiap mempertemukan pasangan penyuka sesama jenis atau gay. Pengakuan MFK, dia telah membuat grup tersebut sejak tahun 2021. Tujuannya hanya untuk kesenangan dan sensasi.

"Tujuan bikin grup mencari kesenangan dan kesensasian," ujar MFK di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/6/2025).

MFK menyebut, setiap orang yang masuk dalam grup tersebut, atas kemauan sendiri. Bahkan, tak jarang anggota grup kerap bertemu secara langsung di luar. "(Masuk grup) itu yang kemauannnya sendiri. Kemauan sendiri orangnya (anggota grup)," ungkap MFK.

Walau begitu, MFK juga sering memfasilitasi pertemuan anggota grup. Pertemuan tersebut ada yang di rumah, ada juga yang di hotel. "Pertemuannya, terkadang di rumahnya sendiri, terkadang di luar, terkadang di kamar, kamar di hotel," ungkap MFK.

Setiap kali MFK mempertemukan pasangan sesama jenis, ia akan mendapatkan imbalan rokok. "(Dapat keuntungan) gak ada ndan, mungkin dapat rokok," katanya. Ia memastikan, seluruh anggota grup itu adalah orang dewasa. Tak ada anak-anak di dalamnya. "Dewasa semua, (yang di bawah umur) gak ada," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang merupakan admin dan member grup Facebook (FB) 'Gay Khusus Surabaya' ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka adalah MFK (24) yang merupakan admin dan GR (36) member aktif.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, grup FB 'Gay Khusus Surabaya' telah diikuti oleh 4.516 pengikut dan berdiri sejak 14 Maret 2021. Anggota grup tersebut mengunggah foto, video, dan lainnya yang berkaitan dengan penyuka sesama jenis. Tujuan agar semua anggota yang di grup itu merasakan kepuasan. "Motifnya yaitu ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/6/2025).

Penangkapan grup FB ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya grup FB dengan orientasi suka sesama jenis. Anggotanya kemudian melakukan profiling untuk mencari siapa di balik grup tersebut. "Anggota melakukan profiling dan penangkapan terhadap pelaku admin grup Facebook Gay Surabaya tersebut. grup gay tersebut berisi tentang penyuka sesama jenis atau laki dengan laki," terang dia.

Tak lama setelah menangkap MFK sebagai admin grup, polisi kemudian menangkap GR. "Setelah pengembangan, didapatlah saudara GR. Kemudian kedua pelaku ini kita amankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap dia.

Wahyu menjelaskan, MFK berperan sebagai admin. Tugasnya memfasilitasi dan mempermudah mencari pasangan. "Kemudian yang kedua yang kita amankan, saudara GR umur 36 tahun.Ini berperan aktif mengirimkan konten pornografi guna mencari pasangan sesuai dengan jenis dengan sertakan nomor telepon," jelas Wahyu.

Atas hal ini, para pelaku disangkakan dengan pasal 54 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008. "Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp1 miliar dan pidana penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar," pungkas dia.

Editorial Team