Tujuh komunitas pencinta lingkungan melakukan brand audit terhadap sampah di hilir sungai Brantas. Dokumentasi Ecoton
Buruknya pengelolaan sampah menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran Sungai Brantas. Padahal sungai ini merupakan bahan baku bagi PDAM di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Penelitian Ecoton tahun 2019, menemukan dalam air Sungai Brantas mengandung 1,47-41,32 partikel mikroplastik/liter.
River Warrior Indonesia meminta segera disediakan sarana tempat sampah dan TPST pada seluruh desa di Gresik. Menyediakan transportasi pengangkutan sampah berupa truk dan beroperasi setiap dua hari sekali dari setiap TPST atau kecamatan untuk mengangkut sampah ke TPA.
Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya plastik, pentingnya memilah sampah, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik. Melibatkan anak muda untuk ikut terlibat dalam upaya dan aksi pengurangan plastik, seperti kampanye dan edukasi melalui konten media sosial.
Menyusun dan menegakkan peraturan pemilahan sampah dari setiap rumah tangga. Menyusun dan menegakkan peraturan pelarangan sampah plastik di Kabupaten Gresik. "Semua orang memiliki hak atas lingkungan yang bersih untuk menjamin kelangsungan hidup yang sehat," tegas Thara.
"Harapan saya, surat ini dapat mendorong pemerintah dan produsen penghasil plastik untuk meningkatkan pengawasan, menegakkan peraturan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Jawa Timur, menjalankan EPR, dan beralih menggunakan bahan-bahan yang minim dampak lingkungan," pungkasnya.