Ada Penyusup, 4 TPS di Kota Malang Terancam Pemungutan Suara Ulang

Malang, IDN Times - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, Kota Malang, menemukan ada kejanggalan dalam proses pemungutan suara di di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. Kejanggalan ini karena diduga ada penyusup yang mencoblos meskipun tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kondisi ini membuat 4 TPS ini terancam harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tapi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang masih melakukan penyelidikan.
1. Panwascam Lowokwaru menemukan ada 61 penyusup di 4 TPS di Kecamatan Lowokwaru

Panitia Panwascam Lowokwaru, Yulianto Dwi Saputro mengatakan jika terdapat 61 penyusup yang diduga menyusup di 4 TPS di Kecamatan Lowokwaru. Keempatnya ada di Kelurahan Mojolangu TPS 14 dan 37, TPS 32 Kelurahan Dinoyo, serta TPS 48 Kelurahan Jatimulyo.
"Sebanyak 61 penyusup ini diduga adalah mahasiswa. Mereka memilih di TPS tidak menggunakan KTP, yang mana ini tidak boleh dilakukan," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/2/2024).
Yulianto mengatakan jika pada TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu masing-masing terdapat 27 penyusup. Sementara di TPS 48 Kelurahan Jatimulyo terdapat 7 orang penyusup.
"Sementara di TPS 32 Kelurahan Dinoyo terdapat 1 orang pemilih yang mencoblos calon presiden sebanyak 2 kali. Alasan yang bersangkutan salah memilih pada pencoblosan pertama, kemudian meminta surat suara lagi," bebernya.
2. Panwascam Lowokwaru mengatakan jika wajib dilakukan pencoblosan ulang di 4 TPS

Yulianto mengatakan jika di 4 TPS ini sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan TPU. Karena sudah tertuang dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 tahun 2023. "Dasar hukumnya sudah sangat jelas. Ada pasal yang dilanggar, jadi syarat wajib PSU sudah terpenuhi," tegasnya.
Pihak Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas telah mengusulkan PSU ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang disinyalir terdapat pelanggaran. Sehingga kemudian akan dilanjutkan le Bawaslu Kota Malang dan KPU Kota Malang. "Dari PTPS telah kita rekam di formulir A, kemudian PTPS secara lisan mengusulkan PSU ke KPPS yang bersangkutan," ucapnya.
3. Bawaslu Kota Malang membenarkan jika ada dugaan pelanggaran di 4 TPS Kecamatan Lowokwaru

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy membenarkan jika ada pelanggaran di 4 TPS Kecamatan Lowokwaru. Pihaknya kini masih mendiskusikan terkait peluang dilaksanakan PSU.
"Bawaslu masih melakukan pengawasan dan kajian. Kalau memang terbukti ada pelanggaran saat pemungutan suara, maka kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU," pungkasnya.