Surabaya, IDN Times - Luka lebam ditemukan pada jenazah tahanan demonstran Surabaya, Alfarisi bin Rikosen (21) yang meninggal di tahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa, (30/12/2025) lalu. Hal itu diungkap, KontraS Surabaya.
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan, luka lebam itu ditemukan oleh pihak keluarga saat proses pemandian jenazah. Mereka melihat ada bekas luka fisik mencurigakan di tubuh jenazah Alfarisi.
“Telinga Alfarisi itu berwarna merah. Terus kemudian yang kedua ada luka lebam merah kebiruan di dada sebelah kanan sampai melingkar ke punggung belakang,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Zaldi menyebut, Alfarisi mengaku mendapat kekerasan ketika berada di tahanan Polrestabes Surabaya. Pemuda itu mengaku dipukul dan ditendang oleh petugas.
“Keluarga Alfarisi pernah bercerita kalau dia sempat mendapati kekerasan pada saat ditahan di Polrestabes. Ya, pemukulan, ditendang, dan lain-lain di bagian dada hingga dia sesak,” kata dia
Keterangan sesama tahanan di Polrestabes Surabaya, usai kejadian itu, Alfarisi sempat mengalami sesak nafas, kejang-kejang, gejala stroke sampai cadel. "Tahanan lain juga mengatakan Alfarisi di Polrestabes itu pernah mengalami gejala stroke. Gejala stroke jadi ya bibirnya petot, terus tangannya itu kayak kiting. Sampai Alfarisi itu enggak bisa ngomong R. Ya, itu setelah dipukuli,” tambahnya.
Bahkan, selama menjalani 4 bulan massa penahanan, berat badan pemuda itu turun hingga 40 kilogram. Bahkan, informasi yang didapat, Alfarisi tak pernah mendapat penanganan medis. “Justru yang memberikan pertolongan pertama itu adalah kawan-kawannya sesama tahanan,” ujarnya.
Terkait penyebab kematian Alfarisi, keluarga tak pernah mendapat keterangan apapun dari Rutan Medaeng. "Justru pihak rutan Medaeng malah melemparkan tanggung jawab penjelasan itu terhadap sesama tahanan yang berada satu blok dengan Alfarisi,” sebut dia.
Tak hanya itu, pihak Rutan malah meminta keluarga untuk menandatangi empat berkas yang menekankan agar keluarga tidak menuntut apapun terkait kematian Alfarisi. "Itu tanda tangan di atas materai,” jelasnya.
Terkait pernyataan Rutan yang menyebut Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil, Zaldi menyebut bahwa keluarga membantah hal itu. Pihak keluarga tak pernah mengeluarkan statmen tersebut.
“Pihak keluarga juga menyangkal bahwasanya pihak rutan kan mengatakan kalau semisal pihak keluarga bercerita kalau semisal Alfarisi memiliki riwayat kejang. Itu sama sekali tidak pernah pihak keluarga mengatakan seperti itu,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, KontraS Surabaya terus berkoordinasi dengan keluarga Alfarisi. Keluarga meminta agar ada penyelidikan independen untuk mengungkap fakta di balik kematian Alfarisi.
“Keluarga masih belum puas dengan pernyataan bahwasanya Alfarisi meninggal karena kegagalan nafas gitu," terang Zaldi.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi tak banyak berkomentar mengenai dugaan kerasan ini. "Terima kasih infonya,” kata Rina saat dikonfirmasi awakmedia.
Di sisi lain, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan adanya seorang tahanan yang meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pagi. “Iya benar, tadi pagi ada yang meninggal dunia,” ujar Tristiantoro saat dikonfirmasi IDN Times.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian tidak terdapat laporan adanya masalah kesehatan serius yang dialami Alfarisi. Bahkan, pada malam sebelumnya Alfarisi sempat menitipkan pesan kepada rekan satu selnya agar dibangunkan untuk melaksanakan Salat Subuh. “Namun pada pagi harinya yang bersangkutan mengalami kejang-kejang,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, rekan satu sel segera membawa Alfarisi ke poliklinik Rutan Medaeng untuk mendapatkan pertolongan medis. Meski telah dilakukan upaya penanganan oleh petugas kesehatan, nyawa Alfarisi tidak tertolong. “Sudah diupayakan penanganan di poliklinik kami, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia. Diagnosis akhirnya adalah gagal pernapasan,” jelas Tristiantoro.
Terkait riwayat kesehatan, pihak rutan kemudian melakukan konfirmasi kepada keluarga setelah Alfarisi dinyatakan meninggal dunia. Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memang memiliki riwayat kejang sejak kecil. “Setelah kami konfirmasi ke keluarga, ternyata yang bersangkutan memang sejak kecil sering mengalami kejang. Selain itu, teman satu sel juga pernah bercerita bahwa Alfarisi sempat mengalami kejang saat masih berada dalam tahanan kepolisian,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Tristiantoro menyampaikan duka cita mendalam. Ia menyebut pihak rutan turut kehilangan atas meninggalnya Alfarisi. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Kami turut kehilangan seorang aktivis,” pungkasnya.
Alfarisi adalah salah satu demonstran yang ditangkap dalam aksi yang terjadi pada Agustus -September 2025 lalu di Surabaya. Ia ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya.
Alfarisi kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
