Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers kasus Tindak Pidana Pedagang Orang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Polres Malang menangkap Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Ainol Rozal (39) warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah di Jalan Semeru Selatan Nomor 547, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan jika modus para tersangka ini dengan memberikan iming-iming sejumlah uang kepada para korban agar bekerja di luar negeri. Sesampainya di negara tujuan, ternyata mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.

1. Ada jaringan internasional dalam kasus TPPO PMI ilegal di Malang

Konferensi pers kasus Tindak Pidana Pedagang Orang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu mengungkapkan jika sebelum diberangkatkan, para korban diberikan sejumlah uang untuk meyakinkan para korban. Namun, sesampainya di negara tujuan mereka akan diterima sebuah penampungan PMI. Sayangnya mereka kemudian tidak diberikan pekerjaan layak karena merupakan pendatang gelap alias PMI Ilegal.

"Untuk korban diberikan sejumlah uang sebelum diberangkatkan. Dipastikan ada semacam jaringan internasional. Sehingga ini adalah kejahatan lintas negara," terang Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Kamis (15/06/2023).

Pihaknya masih mendalami jaringan mana yang diikuti kedua tersangka. Pasalnya kini ada empat korban dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hampir diberangkatkan ke Timur Tengah. Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan bisnis gelap ini.

2. Kedua korban mengincar orang-orang yang butuh pekerjaan via online

Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepada petugas, Imam dan Ainol mengaku kalau mengincar orang-orang yang sedang membutuhkan pekerjaan. Mereka lalu membuka lowongan PMI di beberapa negara seperti Timur Tengah. Sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan di rumah penampungan Jalan Semeru Selatan Nomor 547, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Kalau untuk korban PMI memang yang bersangkutan modusnya dengan memberi informasi via online. Sudah banyak beredar, oleh karena itu masyarakat kami minta hati-hati terkait pengiriman PMI ke luar negeri," bebernya.

Ketika disinggung apakah para pelaku hanya mengincar orang-orang dari NTB, Wahyu menjawab jika anggotanya masih melakukan pendalaman. Tapi menurutnya yang pasti hingga kini korban mereka masih terdeteksi adalah empat orang dari NTB. Para korban saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Malang untuk mendapatkan pendampingan.

3. Korban ditipu akan mendapatkan pekerjaan di luar negeri, tapi ujung-ujungnya terkatung-katung tidak jelas nasibnya

Konferensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menjelaskan jika para korban yang terjebak dengan bujuk rayu para tersangka akan diberangkatkan ke negara yang akan dituju. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga). Namun, di sana pekerjaan tersebut hanyalah tipu daya.

"Biasanya korban dijanjikan akan diberangkatkan dari Indonesia ke luar negeri untuk dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Tapi pada akhirnya tidak sesuai kesepakatan," paparnya.

Di sana para korban tidak jelas nasibnya, tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. Mereka juga tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki ongkos untuk membeli tiket pesawat. Apalagi mereka terdaftar sebagai PMI ilegal di negara tersebut.

"Korban di sana terlantar, pada akhirnya terpepet dan sulit kembali ke Indonesia. Sehingga bekerja seadanya di sana," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team