Malang, IDN Times - Polres Malang menangkap Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Ainol Rozal (39) warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah di Jalan Semeru Selatan Nomor 547, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan jika modus para tersangka ini dengan memberikan iming-iming sejumlah uang kepada para korban agar bekerja di luar negeri. Sesampainya di negara tujuan, ternyata mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.