Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Malang, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Malang mencatat selama tahun 2018 ada sebanyak 2.109 perkara perceraian yang telah diselesaikan. 

"Data faktor penyebab perceraian yang kami rekap ini sesuai dengan akta cerai yang terbit," ujar Staff Pelaporan Perkara, Supriyadi, Rabu (16/1)

1. Perceraian di domisili faktor perselisihan

IDN Times/Sukma Shakti

Supriyadi mengatakan faktor faktor terjadinya perceraian didominasi karena faktor ekonomi, meninggalkan sepihak dan perselisihan terus menerus. Faktor ekonomi sebanyak 394, faktor meninggalkan sepihak ada sebanyak 401. Adapun yang paling banyak selama tahun 2018 ialah perceraian karena faktor perselisihan terus menerus dengan total 1.218.

"Selama 2018 angka paling tinggi dikarenakan faktor perselisihan terus menerus. Maksudnya seperti ketidakcocokan, kurang sependapat, jarang komunikasi dan percekcokan terus menerus," ungkapnya.

2. Komunikasi jadi kunci utama

Editorial Team

Tonton lebih seru di