Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas coklin mendata secara langsung ke rumah warga. (Dok. KPU Kabupaten Malang)
Ilustrasi petugas coklin mendata secara langsung ke rumah warga. (Dok. KPU Kabupaten Malang)

Malang, IDN Times - Tidak ada istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam penetapan orang di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Kabupaten Malang. Tapi, disebutnya orang penyandang disabilitas mental

1. KPU Kabupaten Malang melaporkan ada 2.310 DPT dalam kelompok disabilitas mental

Ilustrasi petugas coklin mendata pemilihan disabilitas mental. (Dok. KPU Kabupaten Malang)

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan jika KPU Kabupaten Malang tidak menetapkan ODGJ sebagai pemilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Dalam PKPU Nomor 7 itu tidak ada istilah ODGJ, jadi kita mengaturnya disabilitas mental. Pada intinya kalau ada surat pernyataan dokter yang menyatakan dia tidak memiliki penyakit jiwa atau gila, itu masih wajib didaftarkan sebagai pemilih," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11/2023).

Dika mengatakan ada 6 kategori disabilitas yang dikelompokkan oleh KPU Kabupaten Malang. Di antaranya adalah disabilitas mental, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra.

"Disabilitas mental ini mendapatkan kategorisasi sendiri. Hasil coklit hingga DPT ditetap terdapat penyandang disabilitas mental sebanyak 2.310 orang," jelasnya.

2. KPU Kabupaten Malang menjelaskan secara detail terkait teknis coklit untuk DPT disabilitas mental

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pria berkacamata ini menjelaskan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyandang disabilitas mental. Awalnya petugas coklit akan mendatangi setiap rumah di Kabupaten Malang berdasarkan data administrasi kependudukan dari Kemendagri. Kemudian kepala keluarga akan menunjukkan kartu keluarga dan KTP kepada petugas. Lalu jika di rumah tersebut memang ada anggota keluarga yang memiliki disabilitas, petugas coklit akan mencatat dia kategori yang mana.

"Sehingga akan ketemu mana yang disabilitas mental, atau mana yang disabilitas fisik dan lainnya. Kalau ada surat keterangan dari dokter kalau yang bersangkutan memiliki sakit kejiwaan, maka tidak diberikan hak pilih. Tapi kalau tidak ada surat itu maka wajib diberikan hak pilih," jelasnya.

3. KPU Kabupaten Malang menjelaskan bagaimana cara penyandang disabilitas mental melakukan pencoblosan

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dika melanjutkan, jika sebenarnya cara penyandang disabilitas mental melakukan pemungutan suara tidak jauh berbeda dengan pemilih pada umumnya. Mereka cukup datang ke tempat pemungutan suara yang telahbdi tetapi di sekitar rumahnya masing-masing.

Bedanya, penyandang disabilitas memiliki hak untuk menunjuk pendamping saat pemungutan suara. Pendamping ini akan berfungsi untuk membantu penyandang disabilitas untuk melakukan menggunakan hak suaranya. Tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas mental.

"Tidak ada perbedaan signifikan, surat suaranya sama, bilik suaranya sama. Mungkin perbedaannya cuma mereka bisa menunjuk seorang pendamping. Pendamping ini bisa dari keluarga. Kemudian pendamping harus menyatakan tidak akan mengarahkan untuk memilih salah satu calon," bebernya.

Dika mewanti-wanti agar pendamping pemilih disabilitas ini tidak main-main saat membantu melakukan pemungutan suara. Apalagi sampai mengarahkan untuk memilih salah satu calon karena politik kepentingan.

4. KPU Kabupaten Malang akan menggunakan konsep pemungutan suara yang sama seperti Pilkada Kabupaten Malang 2020

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 konsepnya akan mirip atau tidak jauh berbeda saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020. Pasalnya pelaksanaan Pilkada 2024 sukses dilaksanakan dengan berjalan tertib dan aman.

"Surat suara Pemilu 2024 mirip seperti dulu, ada warna pembeda untuk tiap tingkat pemilihan. Jadi untuk DPD warna merah, DPRD Kabupaten Malang warna hijau, DPRD Provinsi Jawa Timur warna biru, dan sebagainya," tandasnya.

Oleh karena itu, Dika berharap masyarakat Kabupaten Malang bisa mendapatkan kemudahan untuk melakukan pemungutan suara. Pasalnya tahun ini Pemilu 2024 akan berjalan melelahkan karena berlangsung serentak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team