Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8 Terdakwa Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara
Jalannya sidang pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Sidang perusakan kantor Arema FC dengan delapan terdakwa Arek Malang akhirnya mencapai klimaksnya. Para terdakwa yang terdiri dari Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20) menjalani sidang putusan hari ini (11/10/2023). Dalam sidang yang berjalan tertutup ini, Majelis Hakim PN Kota Malang dipimpin oleh Hakim Arief Karyadi. Sidang berjalan lancar dan menetapkan ke-8 terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

1. Para terdakwa mengikuti sidang dengan zoom

Jalannya sidang pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Majelis Hakim PN Kota Malang, Arief Karyadi memimpin langsung jalannya sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB. Ia memaparkan satu pers atu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Para terdakwa sendiri hadir secara daring dan mengikuti sidang menggunakan aplikasi Zoom.

Ambon Fanda dan Ferry Krisdianto terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Sementara keenam terdakwa lainnya juga terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan vonis pada Fanda Hardianto alias Ambon dan Ferry Krisdianto alias Ferry Dampit dengan pidana penjara selama 9 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pada Andika Bagus, Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Arion Cahya, Noval Maulana Isa Pratama, dan Cholid Aulia dengan pidana penjara selama 9 bulan," terang Arief.

2. Hasil vonis lebih ringan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir

Jalannya sidang pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Hasil vonis dari Majelis Hakim PN Kota Malang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sebelumnya Ambin Fanda dan Ferry Dampit dituntut hukuman 1 tahun penjara, sementara 6 terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara. Menanggapi hal tersebut, JPU akan pikir-pikir dengan hasil putusan tersebut.

"Pada intinya tuntutan kita 1 tahun dan 10 bulan, tapi berjalannya persidangan hasilnya lain. Sehingga putusannya hukumannya dikurangi dari tuntutan menjadi 9 bulan. Sementara sikap kita pikir-pikir apakah akan menerima hasil putusan atau tidak. Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa," ujar JPU, Muhammad Heriyanto.

Ia mengatakan tidak bisa mengambil keputusan hari ini, ia harus berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sehingga setelah ia bisa mengambil keputusan akan menerima atau menolak putusan hakim.

3. Jika vonis hakim diterima, maka Ambon Fanda dan kawan-kawan akan bebas 15 hari lagi

Sidang pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC berjalan tertutup. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Perlu diketahui jika Ambon Fanda dan kawan-kawan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sekitar tanggal 11 Januari 2023. Artinya ia telah menjalani penahanan hampir 9 bulan, ia diketahui akan bebas dalam 15 hari lagi seandainya hasil vonis diterima kedua belah pihak (JPU dan penasihat hukum terdakwa). Artinya pada tanggal 26 Oktober 2023 mereka akan menghirup udara bebas.

Muhammad Heriyanto mengatakan jika hal-hal yang meringankan ke delapan orang ini adalah mereka berperilaku baik selama persidangan. Sehingga majelis hakim mempertimbangkan untuk mengurangi hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU.

"Pengacara seluruh terdakwa menyampaikan pikir-pikir rengan putusan hakim. Artinya mereka memiliki waktu 7 hari untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team