Malang, IDN Times - Terdakwa pengerusakan kantor Arema FC terdiri dari Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20) telah menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang berjalan tertutup sejak pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Kedelapan terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis yang sama yaitu 9 bulan penjara. Melihat kondisi ini, para penasihat hukum terdakwa menyatakan jika vonis yang dibacakan Majelis Hakim Arief Karyadi adalah putusan yang tidak adil.
