Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8 saksi saat di persidangan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (14/10/2024).

Delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain Staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; Ajudan Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara.

Kemudian suami terdakwa Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; Staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; Sopir Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan perihal aliran dana uang Rp50 juta yang diambilkan dari potongan dana insentif ASN BPPD. Karena diungkapkan eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono bahwa pihaknya menyetor uang sejumlah itu ke sopir Muhdlor, Achmad Masruri tiap bulan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di