Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan dan perampasan motor seorang remaja berinsial MA (20) yang terjadi di Jalan Karah, Jambangan, Surabaya pada Minggu (30/12/2025) lalu. Tiga dari delapan pelaku tersebut masih berusia anak.
Delapan pelaku tersebut adalah AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), SLM (19), SVA (17), DRN (17) dan RVN (14). Masih ada enam orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku bernama AGA menghubungi teman-teman pada Sabtu (29/11/2025) untuk berkumpul merayakan ulang tahun dengan minum-minuman keras. Mereka berkumpul di lapangan Edrek Jalan Simo Hilir Surabaya sekira pukul 20.00 - 00.00 WIB.
"Mereka teriak-teriak, warga merasa resah sehingga mereka diusir dari lapangan," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/12/2025).
AGA dan teman-temannya lalu memutuskan untuk pergi dari tempat tersebut dan melakukan konvoi. Setidaknya ada kurang lebih 30 orang ikut konvoi mengelilingi Surabaya.
"Mereka konvoi untuk mencari lawan balasan dimana sehari sebelumnya AGA telah mengalami penganiayaan di Warkop Bening Soerabaja Banyu Urip," ungkap Luhtfie.
Pada saat mereka sedang melakukan konvoi dan melintasi Jalan Karah, Jambangan Surabaya arah ke Sidoarjo mereka di teriaki oleh warga yang sedang ngopi di warung “AO AO APE NENDI KON ( hayo hayo mau kemana kamu)." Merasa tak terima, AGA melemparkan bambu yang dia bawa kepada warga yang neneriaki.
"Tapi mereka tidak sempat terjadi bentrok dengan itu (warga)," ungkap dia.
Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan. Saat di lokasi kejadian, pelaku bertemu dengan korban yang mengenakan atribut Pagar Nusa sedang berboncengan dengan temannya.
"Korban ini gak apa-apa, korban mau pulang dihadang oleh pelaku UMR, jatuh setelah itu dipukuli beramai-ramai, ada yang ditendang, ada yang pakai alat," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, setelah korban tak berdaya AGA dan UMIR kemudian membawa kabur motor korban. Motor korban lalu dibawa lari dan dijual ke penadah di Madura bernama Erik.
“Sepeda motor korban itu terjual dengan harga Rp3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp200 ribu,” jelasnya.
Lutfhie menyebut aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh sekitar 14 orang. Untuk itu, pihaknya kini masih memburu enam orang lainnya.
Atas hal tersebut para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
