Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi Kamisan memperingati 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Aksi Kamisan memperingati 1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • 72 korban Tragedi Kanjuruhan menerima restitusi Rp670 juta melalui LPSK setelah dua tahun menanti keadilan.

  • Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan total restitusi sebesar Rp670 juta, jauh dari kerugian riil yang mencapai Rp17,4 miliar.

  • LPSK memberikan perlindungan penuh kepada korban, namun tidak dapat mengintervensi keputusan hakim terkait nominal restitusi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Setelah dua tahun menanti keadilan, 72 korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya menerima restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (28/8/2025). Namun, jumlah restitusi yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Surabaya dinilai jauh dari kerugian riil yang dialami korban dan ahli waris.

Berdasarkan Penetapan Nomor 1/RES.PID/2025/PT, lima terdakwa diwajibkan membayar total Rp670 juta atau masing-masing Rp134 juta. Dari jumlah itu, korban meninggal dunia hanya menerima Rp10 juta per orang (63 korban), sementara korban luka memperoleh Rp5 juta per orang (8 korban).

Padahal, sebelumnya LPSK telah menghitung total kerugian 72 korban mencapai Rp17,4 miliar, mencakup kehilangan penghasilan, penderitaan, hingga biaya medis dan rehabilitasi. Bahkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2024 sempat menetapkan restitusi sebesar Rp1,025 miliar, namun angka itu dipangkas drastis di tingkat banding.

“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban,” ujar Ketua LPSK Achmadi di Surabaya, disaksikan perwakilan Kejati Jatim.

Achmadi menegaskan LPSK sejak awal telah memberikan perlindungan penuh, mulai dari hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga fasilitasi restitusi. Namun, pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan hakim terkait nominal restitusi.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya, menjadikannya salah satu peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Jumlah restitusi yang minim kini menambah luka keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Editorial Team