Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Nur Khasan. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Pengajuan izin poligami masih terjadi di Kota Surabaya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Surabaya periode Januari - April 2024 ada sebanyak tujuh pengajuan izin poligami.

Jumlah tersebut memang belum melampui tahun 2023 yang sepanjang Januari - Desember ada sebanyak 18 permohonan. Atau lebih sedikit dari tahun 2022 yang ada sebanyak 22 permohonan.

Humas PA Surabaya Nur Khasan mengatakan, dari beberapa alasan yang diajukan pemohon, mereka mengaku pihak istri merasa kelelahan meladeni suami. Kemudian ada juga yang beralasan belum mendapatkan momongan sehingga ingin menikah lagi alias poligami.

Khasan menyebut, permohonan dengan alasan-alasan tersebut memang kerap dilampirkan pihak pemohon. Namun sebenarnya hal itu masuk ke dalam syarat alternatif. "Syarat alternatif ini tidak harus ada semua. Bisa salah satu dari syarat itu," katanya.

Tak kalah pentingnya, lanjut Khasan, ialah syarat kumulatif. Syarat ini berisi pernyataam resmi bahwa suami harus mendapatkan izin dari istri pertama untuk berpoligami. Selain itu, harus berbuat adil serta memenuhi kebutuhan ekonomi istri-istri serta anak-anaknya. 

"Kalau syarat kumulatif harus dipenuhi semua. Suami membuat surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Perkawinan atau pernikahan lebih dari satu kali memang dapat dilakukan di Indonesia. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "Undang-undang tersebut juga memperbolehkan poligami asalkan mendapatkan izin dari pengadilan," pumgkas dia.

Editorial Team