7 Pendaki Nakal Dilarang Mendaki Semeru Selama 5 Tahun

Malang, IDN Times - Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya bisa mengidentifikasi 7 orang pendaki ilegal yang nekat naik ke puncak Gunung Semeru atau Mahameru. Ketujuhnya adalah Setiabudi dari Yogyakarta, Imam Tantowi dari Pasuruan, Triono dari Klaten, Joko Suprianto dari Boyolali, Titis Purnasaputra dari Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar, dan Muhammad Agip dari Solo.
1. Ketujuh pendaki ilegal Gunung Semeru di-blacklist dari Gunung Semeru selama 5 tahun
BB TNBTS menerapkan sanksi tegas pada ketujuh pendaki ilegal yang naik ke Mahameru saat Gunung Semeru ditutup. Mereka akhirnya mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist atau larangan mendaki. Sebelumnya mereka diinfokan hanya mendapatkan sanksi berupa masing-masing menanam 20 pohon.
"Mereka mendapatkan sanksi blacklist selama 5 tahun tidak boleh mendaki ke Semeru. Selain itu wajib melakukan penanaman 20 bibit per orang, kemudian wajib publikasi saat penanaman, terserah mau menanam dimana," terang Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2025).