Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pendaki Gunung Semeru (pixabay.com/Ady_Fauzan)

Malang, IDN Times - Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya bisa mengidentifikasi 7 orang pendaki ilegal yang nekat naik ke puncak Gunung Semeru atau Mahameru. Ketujuhnya adalah Setiabudi dari Yogyakarta, Imam Tantowi dari Pasuruan, Triono dari Klaten, Joko Suprianto dari Boyolali, Titis Purnasaputra dari Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar, dan Muhammad Agip dari Solo.

1. Ketujuh pendaki ilegal Gunung Semeru di-blacklist dari Gunung Semeru selama 5 tahun

Ketujuh pendaki yang menerobos masuk ke puncak Gunung Semeru. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

BB TNBTS menerapkan sanksi tegas pada ketujuh pendaki ilegal yang naik ke Mahameru saat Gunung Semeru ditutup. Mereka akhirnya mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist atau larangan mendaki. Sebelumnya mereka diinfokan hanya mendapatkan sanksi berupa masing-masing menanam 20 pohon.

"Mereka mendapatkan sanksi blacklist  selama 5 tahun tidak boleh mendaki ke Semeru. Selain itu wajib melakukan penanaman 20 bibit per orang, kemudian wajib publikasi saat penanaman, terserah mau menanam dimana," terang Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2025).

2. BB TNBTS tidak akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian

Editorial Team