Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan dini. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pernikahan dini. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • 7.590 pernikahan anak di bawah 19 tahun terjadi di Jatim pada 2025, dengan mayoritas mempelai perempuan.

  • Kabupaten Pasuruan memiliki kasus tertinggi, sementara Kota Madiun, Mojokerto, dan Kabupaten Sampang berhasil menekan angka pernikahan dini.

  • Batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk kedua belah pihak, dan KUA diminta bertindak tegas serta memberikan edukasi untuk mencegah praktik ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tren pernikahan usia anak di Jawa Timur (Jatim) masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) per 10 Januari 2026, tercatat sebanyak 7.590 kasus pernikahan di bawah usia 19 tahun terjadi sepanjang tahun 2025.

​Data tersebut menyoroti ketimpangan gender yang signifikan dalam praktik pernikahan dini. Dari total kasus tersebut, mayoritas atau sebanyak 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan (istri) di bawah umur. Sementara itu, keterlibatan pengantin laki-laki (suami) di bawah umur tercatat sebanyak 1.137 kasus.

Kabupaten Pasuruan menempati urutan pertama dengan akumulasi kasus tertinggi di Jatim. Rinciannya, Kabupaten Pasuruan 986 kasus (901 istri, 85 suami), Kabupaten Malang 843 kasus (709 istri, 134 suami) dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus (503 istri, 110 suami).

​Di sisi lain, beberapa wilayah berhasil menekan angka pernikahan dini hingga di bawah 30 kasus, yakni Kota Madiun (6 kasus), Kota Mojokerto (12 kasus), dan Kabupaten Sampang (27 kasus).

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menegaskan bahwa sesuai regulasi, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk kedua belah pihak. Ia menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bertindak tegas. ​"Jika calon pengantin belum memenuhi batas usia, maka KUA wajib menolak pendaftaran dan menerbitkan formulir penolakan (N7)," ujarnya.

​Menurut Munir, tingginya angka ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman terhadap kualitas generasi masa depan. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan edukasi dan pengawasan ketat di tingkat akar rumput agar angka ini dapat ditekan secara signifikan pada tahun-tahun mendatang.

Editorial Team