Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong MeMiles, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia
Kejadian tahun 2015, hampir serupa terulang kembali pada 2020. Di dalam situs PN Surabaya, hanya ada satu nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercantum di persidangan Sanjay. Yakni atas nama Novan Arianto. Sedangkan hakim yang menyidangkan perkara ini ada 3, Johanis Hehamony, Ni Made Purnami, dan Martin Ginting.
Anehnya, tak sepeser pun uang tercantum dalam daftar barang bukti milik Sanjay. Ia diputus tak bersalah alias divonis bebas. Hakim menyatakan bahwa MeMiles bukanlah investasi bodong melainkan bisnis jasa iklan yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015-2020.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar Hakim Johanis.
Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Managing Director MeMiles, Suhanda; motivator yang bertugas menggaet anggota baru, Martini Luisa alias Eva; serta programmer, Prima Handika hingga saat ini proses sidangnya masih berjalan.
Berbeda dengan Sanjay, tiga terdakwa lainnya mendapatkan lima JPU, yaitu Hamidi, Dhini Ardhany, Sabetania, Rakhmad Hari Basuki, dan Novan Ariyanto. Di berkas tiga terdakwa ini juga tercantum barang bukti uang hingga ratusan miliar rupiah.
Sementara hingga Selasa (29/9/2020), JPU tak kunjung mengajukan kasasi. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanegara mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari. Hingga saat ini mereka masih mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan.
"Terkait putusan majelis hakim dalam perkara MeMiles tersebut kami dari Kejati Jatim menghormati putusan tersebut. Namun demikian kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP," ungkapnya, Selasa (29/9/2020).