6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

Surabaya, IDN Times - Perjalanan kasus investasi berbasis aplikasi MeMiles sudah hampir mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memutuskan bahwa Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak bersalah dan divonis bebas.
Padahal, sudah ada ribuan orang yang melapor ke Polda Jatim. Pemeriksaannya pun melibatkan barang bukti berupa uang miliaran rupiah sampai memanggil publik figur.
1. Sanjay diringkus oleh Polda Jatim pada Januari 2020
Kasus MeMiles ini bermula saat Polda Jatim meringkus Sanjay berdasarkan laporan yang masuk, serta bukti bahwa MeMiles atau PT Kam and Kam tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini pun diungkap ke publik pada Jumat, 3 Januari 2020, oleh Kapolda Jatim yang saat itu dijabat Irjen Pol Luki Hermawan. Dalam pengungkapan tersebut, Luki memamerkan uang sejumlah Rp120 miliar yang disita dari Sanjay.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online," ujar Luki.
Saat itu MeMiles masih berusia 8 bulan dan diperkirakan sudah meraup untung hingga Rp750 miliar dari 264 member. Sejak pertama kali didirikan, MeMiles sering berkeliling kota untuk melakukan seminar promosi. Seminar ini pernah dilakukan di sebuah hotel di Sidoarjo. Dalam seminar itu, selain menjelaskan tentang MeMiles, member yang bisa mengajak orang untuk bergabung, akan mendapatkan komisi tambahan.