Para tersangka kasus narkoba saat dirilis di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wisnu menceritakan jika pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 6,5Kg berawal dari penangkapan seorang pria bernama Rozan Refisa Abadi di salah satu gang di Jalan Nusa Indah Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian saat dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan seorang pria lain bernama Ilham Raymond Utas di Jalan Splendid, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkaran keduanya, ditemukan pocket ganja sehingga dilakukan pengembangan kembali.
"Kemudian dikembangkan kembali dan didapati informasi kalau adanya barang tersebut dari tersangka atas nama Rizki Aditya dan Renoava yang kita bisa sajikan di belakang saya. Keduanya berhasil diamankan pada Senin (22/05/2023) pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (31/05/2023).
Dari penggerebekan keduanya, ditemukan kurang lebih 6.512,85 gram ganja. Ganja-ganja tersebut dibagi ke dalam 6 paket besar ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam. Selanjutnya ada 10 paket ganja kering dibungkus plastik hitam dan plastik transparan. Ada 5 linting rokok ganja, 1 buah kantong plastik kresek warna hitam, 2 buah timbangan, 22 unit plastik transparan, 1 unit hp IPhone. Selain itu ada 1 unit handphone merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi dari tersangka Renoava.
"Jadi total ada 6,5Kg ganja. Kemudian untuk motif yang bersangkutan atau tersangka-tersangka ini untuk mendapat upah Rp100.000 dan 5 linting ganja dengan total berat 30 gram setiap transaksinya," bebernya.