Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) resmi membuka 54 Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, buruh, ojek online hingga kurir pada Senin (17/3/2025). Dari jumlah itu, satu di antaranya posko untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"54 Salah satunya itu yang untuk pekerja migran kita yang ada di (T2) Juanda, untuk pendataan, karena mau lebaran di Indonesia untuk teman-teman kita bekerja di luar negeri," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto.
Selain itu, lanjut Sigit, ada sebanyak 16 posko yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Disnakertrans Jatim. Kemudian ada juga 38 Posko Pengaduan di disnaker-disnaker kabupaten/kota.
"Pengaduan tidak harus datang langsung, bisa offline maupun online," kata Sigit.
"Tiap hari kita rekap, nanti dipastikan alasannya jelas atau bertelepon, karena ini puasa ya itu nanti habis itu yang bisa kita jawab, kita telepon atau kita panggil pimpinan perusahaan (jika ada yang tidak membayarkan THR)," imbuh Sigit menjelaskan.
Sigit pun mengimbau pengusaha agar memberikan THR kepada pekerjanya pada H-7 lebaran. Tak hanya itu, perusahaan aplikator juga diharapkan memberikan bonus kepada ojol maupun kurir dengan rumus yang sudah ditentukan.
Adapun rumus yang dimaksus untuk bonus lebaran bagi ojol dan kurir ialah, rekap pendapatan selama satu tahun dibagi 12, lalu diambil 20 persen dari hasilnya. Nah itu nanti menjadi angka bonus yang akan diterima.
"Mudah-mudahan bisa, yang penting ada, meskipun sedikit. Yang penting kan Barokah," pungkasnya.