Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250901_175612_Gallery.jpg
Video viral saat Mapolsek Pakisaji diserang. (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Polisi melepas 5 tersangka anak-anak, dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Polisi mengedepankan perlindungan hak anak dalam penanganan perkara ini, tanpa memandang status tersangka

  • Polisi memastikan akan segera menuntaskan kasus ini, proses penyidikan masih berjalan dan koordinasi dengan JPU intens dilakukan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Polisi menangkap 13 orang pelaku pengerusakan pada Mapolsek Pakisaji, Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Mereka adalah SDA (22), RJA (18), AJ (16), FPA (15), MAWT (18), ME (16), MAS (17), ADS (18), NIK (15), MH (15), MRA (19), MAF (19), dan TFMI (19).

1. Polisi melepas 5 orang tersangka anak-anak

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan kalau mereka telah melepaskan 5 tersangka anak di antaranya MAS, ME, FPA, NIK, dan AJS. Mereka dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan.

"Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).

Sementara untuk tersangka dewasa, Bambang menyampaikan kalau penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan sekaligus berkoordinasi mengenai perkara yang ditangani. Kini mereka masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pakisaji.

2. Polisi melepaskan 5 tersangka karena mengedepankan perlindungan hak anak

Pos Lantas Kepanjen yang jadi korban penyerangan. (Dok. Humas Polres Malang)

Bambang menegaskan kalau pihaknya menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan profesionalisme sekaligus perlindungan hak-hak anak. Namun, ia juga menyampaikan kalau mereka akan memproses kasus ini secara merata tanpa memandang status tersangka.

"Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak. Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

3. Polisi memastikan akan segera menuntaskan kasus ini

Kondisi terkini Mapolsek Pakisaji. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kalau penanganan perkara inj tetap berlanjut. Hingga hari inj proses penyidikan masih berjalan dan penyidik intens melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka melakukan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah hukum sesuai aturan, terutama terkait para pelaku anak-anak.

"Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak," pungkasnya.

Editorial Team