Malang, IDN Times - Polisi menangkap 13 orang pelaku pengerusakan pada Mapolsek Pakisaji, Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Mereka adalah SDA (22), RJA (18), AJ (16), FPA (15), MAWT (18), ME (16), MAS (17), ADS (18), NIK (15), MH (15), MRA (19), MAF (19), dan TFMI (19).
5 Tersangka Pengerusakan Polsek Pakisaji Dilepaskan

Take a Deeper Read
1. Polisi melepas 5 orang tersangka anak-anak
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan kalau mereka telah melepaskan 5 tersangka anak di antaranya MAS, ME, FPA, NIK, dan AJS. Mereka dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan.
"Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).
Sementara untuk tersangka dewasa, Bambang menyampaikan kalau penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan sekaligus berkoordinasi mengenai perkara yang ditangani. Kini mereka masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pakisaji.
2. Polisi melepaskan 5 tersangka karena mengedepankan perlindungan hak anak
Bambang menegaskan kalau pihaknya menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan profesionalisme sekaligus perlindungan hak-hak anak. Namun, ia juga menyampaikan kalau mereka akan memproses kasus ini secara merata tanpa memandang status tersangka.
"Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak. Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
3. Polisi memastikan akan segera menuntaskan kasus ini
Lebih lanjut, Bambang mengatakan kalau penanganan perkara inj tetap berlanjut. Hingga hari inj proses penyidikan masih berjalan dan penyidik intens melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka melakukan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah hukum sesuai aturan, terutama terkait para pelaku anak-anak.
"Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak," pungkasnya.
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- 61 Pedemo yang Ditangkap Mapolresta Malang Telah Dilepas04 Sep 2025, 18:29 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Pam Swakarsa Diaktifkan Lagi di Kota Malang08 Sep 2025, 11:22 WIB