Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada dengan ambang batas perolehan suara ketika Pemilihan Legislatif.

Dengan adanya putusan tersebut, artinya tidak lagi mengacu ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pileg sebelumnya. Nah, saat ini mengacu suara minimal 6,5 persen hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

Sementara di Surabaya ada lima partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru merapat ke petahana yang notabene kader PDIP, Eri Cahyadi - Armuji. Mulanya mereka merapat karena tak memenuhi ambang batas 20 persen. Namun ketika ada putusan MK, mereka tetap tidak mengalihkan dukungan.

Kelima partai politik yang tidak mencapai 20 persen perolehan kursi di DPRD Surabaya dan sudah memberikan rekomendasi untuk Eri-Armuji yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Demokrat. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di