Surabaya, IDN Times - SA (67) yang merupakan pelaku kekerasan seksual di Surabaya tak kunjung ditahan hingga hari ini. Padahal, SA telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan kekerasan seksual kepada anak berusia 9 tahun pada Januari 2022 lalu, dengan nomor register: LP/B/002/1/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2022 lalu berdasarkan nomor penyidikkan SPRINIDIK/13/1/RES.1.24/2022/Satreskrim. SA sendiri tak kunjung ditahan dengan alasan pria itu sedang sakit. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya yang dimohonkan oleh penasihat hukum tersangka.